Aman Gak sih Transaksi 229 Kripto di RI? Begini Kata Bappebti – Solid Berjangka
Solid Berjangka Semarang | Jenis aset kripto sangat beragam dan banyak diperdagangkan. Sayangnya tidak semua aset kripto itu aman melihat beberapa penipuan yang terjadi.
Seperti yang terjadi di Turki, ada sekelompok orang yang memperdagangakan aset kripto membawa kabur uang nasabah sebesar US$ 2 miliar atau setara Rp 29 triliun (kurs Rp 14.300/US$), dan lari ke negara lain. Mengutip www.occorp.org, nasabah yang tertipu sebanyak 390.000 investor. Pihak kepolisian dan interpol sudah menangkap 68 orang tersangka.
Lantas aman atau tidak bertransaksi kripto khususnya di Indonesia?
Saat ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sudah melegalkan 229 jenis kripto, dan 13 perusahaan exchanger yang legal.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan aspek keamanan ini penting supaya bisa melindungi investor Indonesia. itu yang menjadi dasar pertama Bappepti memilih 229 jenis kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia.
"Seperti di Turki ada pedagang kripto yang lari bawa kabur uang nasabah, kalau tidak diatur ini akan jadi liar dan transaksi masyarakat akan jadi tidak jelas, makanya harus kita atur, makanya harus mendaftar di Bappepti," kata Indrasari dalam program Investime CNBC Indonesia, Selasa (25/5/2021).
Dengan demikian, Bappepti perlu mengatur alur permodalan aset kripto, mulai dari bagaimana uang nasabah disimpan, juga bagaimana aset kripto itu diperdagangkan, sehingga dapat dipastikan perdagangan kripto ini tidak bisa lari atau berbuat yang tidak benar.
Dalam pengaturan ini, di mana setiap rekening yang masuk tidak akan disimpan oleh perusahaan exchanger, tapi di bank penyimpanan yang ada di Bappepti. Selain aset kripto yang dimiliki exchanger juga sudah diatur oleh Bappepti dan sifat anonim dalam kripto ini juga akan dihilangkan.
"Awal mulanya itu aset ini kan anonim, nah ini mau kita hilangkan. cukup dengan email mereka dapat transaksi dan tidak jelas uang dari mana. Dulu transaksi cash di exchanger. Ini kita atur jadi kita tau persis pedagannya di mana, berapa besarnya sehingga ada kepastian di masyarakat mereka aman bertransaksi kripto," jelas mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ini.
Situs Bappebti mencatat terdapat empat peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto, di antaranya:
- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
sumber : cnbcindonesia.com – Solid Berjangka