Solid Gold Berjangka Semarang | Perkembangan eSport di Indonesia yang semakin pesat beberapa tahun terakhir mendorong pemerintah untuk menyiapkan payung hukum untuk eSport dan ekosistemnya. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot Dewa Broto mengatakan saat ini wadah tersebut masih disiapkan.
Gatot mengatakan status hukum untuk eSport saat ini sedang dibahas bersamaan dengan revisi Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang masih akan digarap hingga beberapa bulan ke depan.
“Semula kami mengeluarkan dalam bentuk peraturan Menpora menjelang SEA Games kemarin, karena SEA Games kemarin juga ada eSport,” kata Gatot saat ditemui di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (10/2/2020).
“Tapi setelah pertimbangan bahwa sebentar lagi undang-undang kami akan dirubah langsung saja nanti naiknya,” sambungnya.
Gatot mengatakan saat ini dalam naskah revisi UU SKN tidak disebutkan eSport di dalamnya. Tapi bukan berarti saat ini eSport adalah sesuatu yang ilegal. Ia menambahkan ini hanya masalah parafrase atau penamaannya saja.
“Sama seperti dulu kami kerja di Kominfo, UU ITE nggak ada itu namanya Facebook, Twitter, Instagram. Tapi bukan berarti media sosial itu ilegal,” jelasnya.
Gatot juga sekali menegaskan perbedaan atlet eSport dengan gamer pada umumnya. Menurutnya anggapan bahwa atlet eSport memiliki fisik yang tidak sehat karena terlalu banyak main game itu salah.
Atlet eSport, menurut Gatot, sama dengan atlet olahraga lainnya yang selalu membutuhkan fisik dan konsentrasi yang prima. Gatot juga ingin menghilangkan stigma negatif yang menganggap atlet eSport tidak bisa menelantarkan pendidikannya karena terlalu sering main game.
Ia pun mencontohkan beberapa tim eSport yang mewajibkan atlet untuk menyertakan nilai raport sekolah mereka. Selain itu unsur penting eSport lainnya menurut Gatot adalah adanya pertandingan dan kompetisi.
“Kalau tidak dipertandingkan komponen olahraganya tidak terpenuhi,” jelas Gatot.
sumber:detik.com – Solid Gold Berjangka
Solid Gold Berjangka | Olein Akan Meningkat di 2020