Solid Berjangka Semarang | Aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku April 2020. Operator seluler disarankan menyiapkan alat tambahan untuk memblokir ponsel black market (BM) yang aktif dan beredar di Tanah Air.
“Untuk mencegah IMEI ilegal itu, ya perusahaan seluler harus menyediakan perangkat tambahan dan itu biayanya sangat besar. Nah, inilah untuk industri yang sehat, ya ini, semua harus kita lakukan,” ujar Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Alat untuk memblokir ponsel ilegal atau dikenal Equipment Identity Register (EIR) memang diperdebatkan oleh operator seluler. Penyebabnya tak lain pengadaan alat tersebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Johnny mengatakan pemblokiran ponsel BM lewat validasi IMEI ini bukan hanya untuk menarik pajak ponsel yang tak masuk ke kas negara gegara barang tersebut masuk secara tidak resmi alias ilegal.
“Ini tidak saja untuk kepentingan pasar pajak, ya, tapi ini kepentingan industri secara keseluruhan. Bagaimana Indonesia mau masuk industri era digital, kalau black market seluler phone masih terjadi,” tuturnya.
“Bahkan, ponsel di Indonesia yang beredar itu 338 juta, penduduknya cuma 270 juta jiwa. Artinya, satu warga itu memiliki lebih dari satu ponsel, bagaimana kalau ditambah black market,” kata Johnny melanjutkan.
Diketahui, pada pertengahan Oktober 2019, tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo meneken peraturan menteri masing-masing dalam memerangi ponsel BM di Indonesia.
Setelah diteken, aturan IMEI ini disosialisasikan selama enam bulan ke depan sebelum berlaku. Ponsel ilegal yang beredar dan dipakai setelah aturan tersebut berlaku, maka ponsel itu akan dimatikan layanan telekomunikasinya.
sumber:detik.com – Solid Berjangka